BAB I
WAWASAN PROFESI KEPENDIDIKAN
A. Pengertian
Profesi
v
Profesi kependidikan secara etimologis memiliki
dua kata, tetapi mengandung satu makna, ada kata profesi dan kependidikan. Profesi
secara etimologis adalah profesi yang dalam bahasa inggris adalah profession,
sama artinya dengan vocation, occupation, job.
Kata tersebut bila diterjemahkan memiliki arti profesi, pekerjaan,
jabatan.
v
Dalam kamus bahasa Indonesia profesi diartikan
sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan, keahlian tertentu. Atau
dapat diluruskan Profesi adalah suatu pekerjaan khusus yang dilandasi dengan
keahlian, tanggng jawab dan kesejawatan.
v Ornstem
dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi adalah jabatan yang sesuai dengan
pengertian profesi dibawah ini:
a. Melayani
masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti
pekerjaan
b. Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan halayak ramai (tidak
setiap orang dapat melakukannya
c. Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori kepraktek (teori baru dikembangkan
dari hasil penelitian)
d. Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
e. FFTerkendali
berdasarkan lisensi baku dan ataau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki
jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang
ditentukan untuk dapat mendudukinya
f. Otonomi
dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh
orang luar)
g. Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan
yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab
terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang
lebih tinggi)
h. Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien ; dengan penekanan terhadap layanan yang
akan diberikan
i.
Menggunakan administrator untuk memudahkan
profesinya; relatif bebas dari supervise dalam jabatan
j.
Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota
profesi sendiri
k. Mempunyai
asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui
keberhasilan anggotanya
l.
Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari
publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya
m.
Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi
B. Profesi
Guru
Guru
sebagai profesi artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian
khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini mestinya tidak dapat dilakukan oleh
sembarang orang diluar bidang kependidikan.
Unsur
terpenting dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebai
keterampilan atau keahlian khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan tugas
mendidik dan mengajar secara efektif dan efisien.
Pendayagunaan
profesi guru secara formal dilakukan di lingkungan pendidikan formal , maka
guru harus memenuhi persyaratan atau kompetensi sesuai jenis dan jenjang
sekolah tempatnya bekerja.
T.Caplow ( 1975) mengemukakan lima
tahap memprofesionalkan suatu pekerjaan:
1. Menetapkan
perkumpulan profesi
2. Mengubah
dan menetapkan pekerjaan itu menjadi suatu kebutuhan
3. Menetapkan
dan mengembangkan kode etik
4. Melancarkan
agitasi untuk memperoleh dukungan masyarakat
5. Secara
bersama mengembangkan fasilitas latihan yaitu wadah bagi penyandang profesi
untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya menjadi sosok profesi yang
sesungguhnya.
Mengingat
Tugas dan tanggung jawab Guru yangbegitu kompleksnya, maka profesi
inimemerlukan persyaratan khusus antara lain dikemukakan berikut ini :
1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep atau
teori ilmu pengetahuan yang mendalam
2.
Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.
Menuntut
adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4.
Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
5.
Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan (Drs. Moh. Ali, 1985)
Ciri-Ciri Guru Sebagai Profesi
Sanusi
et al.(1991). Mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi yaitu:
a.
Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan
signifikasi sosial yang menentukan (krusial).
b.
Jabatan yang menuntut keterampilan atau
keahlian tertentu.
c.
Keterampilan atau keahlian yang dituntut
jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori atau
metode ilmiah.
d.
Jabatan berdasarkan pada batang tubuh disiplin
ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat
halayak umum.
e.
Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat
perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f.
Profesi pendidikan untuk jabatan itu juga
merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri.
g.
Dalam prakteknya melayani masyarakat , anggota
profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
h.
Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam
memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
i.
Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi
dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Komisi
Kebijaksanaan Pendidikan NEA Amerika Serikat,mengemukakan enam criteria bagi
profesi di bidang pendidikan:
1. Didasarkan atas sejumlah pengetahuannya yang dikhususkan.
2. Selalu meningkatkan kemampuan para anggotanya.
3. Melayani kebutuhan para anggotanya (akan kesejahteraan
dan pertumbuhan professional).
4. Memiliki norma-norma etis.
5. Dapat mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah dibidangnya(
mengenai perubahan-perubahan dalam kurikulum,struktur organisasi pendidikan,
persiapan professional, dan sebagainya).
6. Memiliki solidaritas kelompok profesi.
Menurut Samana (1994) Ciri-ciri guru sebagai profesi disebutkan bahwa guru
harus memiliki:
1.
Guru di
tuntut menguasai bahan ajaran, meliputi bahan ajar wajib, bahan ajar pengayaan dan bahan ajar penunjangan untuk
keperluan pembelajaran.
2.
Guru
mampu mengelola program / administrasi pembelajaran.
3.
Guru
mengelola kelas.
4.
Guru
mampu menggunakan media dan sumber pengajaran.
5.
Guru
menguasai landasan-landasan pendidikan.
6.
Guru
mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
7.
Guru
mampu menilai prestasi siswa.
8.
Guru
mengenal fungsi serta program pelayanan BK.
9.
Guru
mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10. Guru memahami prinsip-prinsip pendidikan.
11. Mengelola hasil pembelajaran.
12. Melaporkan hasil penilaian
C. Guru
Profesional
Guru
professional adalah mereka yang memiliki kemandirian tinggi ketika berhadapan
birokrasi pendidikan dan pusat-pusat kekuasaan lainnya.
Menurut
Prof.Dr.Anwar Arifin (2007)mengungkapkan bahwa sesungguhnya paradigma baru
pendidikan nasional memang telah menempatkan pendidik sebagai tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pemmbimbingan dan pelatihan.
Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional (SISDIKNAS). Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru
dan dosen bahwa rumusan profesional adalah:
“pekerjaan atau kegiatan yang di lakukan seseorang
menjadi sumber penghasilan kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran
atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan
pendidikan profesi.”
Kemudian pasal 7 ayat 1 ditetapkan 9 prinsip guru
profesional yaitu :
- Memiliki bakat, minat dan panggilan jiwa dan
idealisme.
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia.
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
sesuai dengan bidang tugas.
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
tugas.
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan.
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja.
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionaln.
- Memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan
guru.
Dengan kata lain prinsip
Guru Professional yaitu :
·
Memiliki
kemampuan tinggi (expert)
·
Diakui
masyarakat baik formal maupun non formal
·
Sumber
kehidupan dan ditekuni
·
Memiliki
tanggung jawab terhadap tugas
·
Mempunyai
manfaat dan kepuasan terhadap orang lain
Ciri- Ciri Guru Professional
Guru
yang profesional memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
· Melakukan professionalisasi diri
· Memotivasi diri
· Memiliki disiplin diri sendiri
· Mengevaluasi diri
· Memiliki kesadaran diri
· Melakukan pengembangan diri
· Menjadi pembelajar
· Melakukan hubungan efektif
· Berempati tinggi
· Taat asas pada kode etik
D. Konsep
Pendidikan Nasional Di Indonesia
1.
Pengertian Pendidikan
Pendidikan merupakan usaha secara sadar
dan terencana untuk membantu meningkatkan perkembangan potensi dan kemampuan
anak agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya sebagai seorang individu dan sebagai
warga negara/masyarakat. Dilihat dari sudut perkembangan yang dialami oleh anak,
maka usaha yang sengaja dan terencana tersebut ditujukan untuk membantu anak
dalam menghadapi dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan yang dialaminya
dalam setiap periode perkembangan. Dengan kata lain, pendidikan dipandang
mempunyai peranan yang besar dalam mencapai keberhasilan dalam perkembangan
anak.
Branata (1988) mengungkapkan bahwa
Pendidikan ialah usaha yang sengaja diadakan, baik langsung maupun secara tidak
langsung, untuk membantu anak dalam perkembangannya mencapai kedewasaan.
Pendapat diatas seajalan dengan pendapat Purwanto (1987 :11) yang menyatakan
bahwa Pendidikan adalah pimpinan yang diberikan dengan sengaja oleh orang
dewasa kepada anak-anak, dalam pertumbuhannya (jasmani dan rohani) agar berguna
bagi diri sendiri dan bagi masyarakat.
Kleis (1974) memberikan batasan umum
bahwa : Pendidikan adalah pengalaman seseorang atau kelompok orang dapat memahami seseuatu yang sebelumnya
tidak mereka pahami. Pengalaman itu terjadi karena ada interaksi antara
seseorang atau kelompok dengan lingkungannya. Interaksi itu menimbulkan proses
perubahan (belajar) pada manusia dan selanjutnya proses perubahan itu
menghasilkan perkembangan bagi kehidupan seseorang atau kelompok dalam lingkungannya.
Proses belajar akan menghasilkan
perubahan dalam ranah kognitif (penalaran, penafsiran, pemahaman, dan penerapan
informasi), peningkatan kompetensi (keterampilan intelektual dan sosial), serta
pemilihan dan penerimaan secara sadar terhadap nilai, sikap, penghargaan dan
perasaan, serta kemauan untuk berbuat atau merespon sesuatu rangsangan (stimuli).
Idris (1982:10)
mengemukakan bahwa : Pendidikan adalah serangkaian
kegiatan komunikasi yang bertujuan, antara manusia dewasa dengan si anak didik
yang secara tatap muka atau dengan menggunakan media dalam rangka memebrikan
bantuan terhadap perkembangan anak seutuhnya, dalam arti supaya dapat
mengembangkan potensinya semaksimal mungkin, agar menjadi manusia dewasa yang
bertanggung jawab. Potensi disini ialah potensi fisik, emosi, sosial, sikap,
moral, pengetahuan, dan keterampilan.
2.
Tujuan Pendidikan
Telah kita ketahui bersama bahwa
berhasil tidaknya suatu usaha atau kegiatan tergantung kepada jelas tidaknya
tujuan yang hendak dicapai oleh orang atau lembaga yang melaksanakannya.
Berdasarkan pada pernyataan ini, maka perlunya suatu tujuan dirumuskan
sejelas-jelasnya dan barulah kemudian menyusun suatu program kegiatan yang
objektif sehingga segala energi dan kemungkinan biaya yang berlimpah tidak akan
terbuang sia-sia.
Apabila kita mau berbicara tentang
pendidikan umumnya, maka kita harus menyadari bahwa segala proses pendidikan
selalu diarahkan untuk dapat menyediakan atau menciptakan tenaga-tenaga
terdidik bagi kepentingan bangsa, negara, dan tanah air. Apabila negara, bangsa
dan tanah air kita membutuhkan tenaga-tenaga terdidik dalam berbagai macam
bidang pembangunan, maka segenap proses pedidikan termasuk pula sistem
pendidikannya harus ditujukan atau diarahkan pada kepentingan pembangunan masa
sekarang dan masa selanjutnya.
GBHN tahun 1999 mencantumkan tentang
tujuan pendidikan nasional : Pendidikan
nasional bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan
mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa.
Selanjutnya tujuan pendidikan nasional
tercantum dalan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 yang
menyatakan: Pendidikan bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Pernyataan-pernyataan diatas tampak
jelas bahwa pendidikan harus mampu membentuk atau menciptakan tenaga-tenaga
yang dapat mengikuti dan melibatkan diri dalam proses perkembangan, karena pembangunan
merupakan proses perkembangan, yaitu suatu proses perubahan yang meningkat dan
dinamis. Ini berarti bahwa membangun hanya dapat dilaksanakan oleh
manusia-manusia yang berjiwa pembangunan, yaitu manusia yang dapat menunjang
pembangunan bangsa dalam arti luas, baik material, spriritual serta sosial
budaya.
Tujuan pendidikan telah
ditentukan oleh mssyarakat pada waktu dan tempat tertentu dengan latar belakang
berbagai macam faktor seperti sejarah, tradisi, kebiasaan, sistem sosial,
sistem ekonomi, politik dan kemauan bangsa. Berdasarkan
faktor-faktor tersebut UNESCO telah memberikan suatu
deskripsi tentang tujuan pendidikan pada umumnya dan untuk Indonesia sendiri
tujuan itu telah ditetapkan dalam ketetapan MPR. UNESCO menggaris bawahi tujuan
pendidikan sebagai:
1. Menuju
Humanisme Ilmiah. Pendidikan bertujuan menjadikan orang semakin menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur manusia.
2. Pendidikan
harus mengarah kepada kreativitas. Artinya, pendidikan harus membuat orang
menjadi kreatif. Pada dasarnya setiap individu memiliki potensi kreativitas dan
potensi inilah yang ingin dijadikan aktual oleh pendidikan.
3.
Tujuan pendidikan harus berorientasi
kepada keterlibatan sosial. Pendidikan harus mempersiapkan orang untuk hidup
berinteraksi dengan masyarakat secara bertanggung jawab.
4. Tekanan terakhir
yang digariskan UNESCO sebagai tujuan pendidikan adalah pembentukan manusia
sempurna. Pendidikan bertugas untuk mengembangkan potensi-potensi individu
semaksimal mungkin dalam batas-batas kemampuannya, sehingga terbentuk manusia
yang pandai, terampil, jujur, yang tahu kadar kemampuannya, dan batas-batasnya,
serta kerhormatan diri.
3. Jalur
Pendidikan
Tuntutan
masyarakat akan kebutuhan pendidikan membuat pendidikan terus berkembang sejalan
dengan pembangunan nasional. Pendidikan menjadi kunci kemajuan
dan keberhasilan dari suatu pembangunan sebuah negara. Agar dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat akan pendidikan maka di dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan nasional No.20 tahun 2003 terdapat jalur pendidikan yang didalamnya
terdapat pendidikan formal, non formal, dan informal. Pendidikan formal disebut
pula sistem pendidikan sekolah. Pendidikan nonformal dan informal disebut pula
sistem pendidikan luar sekolah.
Untuk lebih
membedakan ketiga jenis satuan pendidikan diatas maka harus ada kriteria yang
lebih umum untuk dapat membedakan ketiganya. Oleh karena itu Coombs (1973)
membedakan pengertian pendidikan sebagai berikut:
·
Pendidikan
formal adalah kegiatan yang sistematis, berstruktur, bertingkat, berjenjang,
dimulai dengan sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan yang setaraf
dengannya; termasuk didalamnya adalah kegiatan studi yang berorientasi akademis
dan umum, program spesialisasi, dan latihan profesional yang dilaksanakan dalam
waktu yang terus menerus.
·
Pendidikan
informal adalah proses yang berlangsung sepanjang usia sehingga setiap orang
memperoleh nilai, sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber dari
pengalaman hidup sehari-hari, pengaruh lingkungan termasuk didalamnya adalah
pengaruh kehidupan keluarga, hubungan dengan tetangga, lingkungan pekerjaan dan
permainan, pasar, perpustakaan, dan media masa.
·
Pendidikan
nonformal ialah setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis diluar sistem
persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting
dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta
didik tertentu di dalam mencapai tujuan belajarnya
Axinn (1974) membuat penggolongan program-program kegiatan
termasuk ke dalam pendidikan formal, nonformal dan informal dengan menggunakan
kriteria ada atau tidak adanya kesengajaan dari kedua belah pihak yang
berkomunikasi, yaitu pihak pendidikan (sumber belajar atau fasilitator) dan
pihak peserta didik (siswa atau warga belajar).
Kegiatan yang
ditandai adanya kesengajaan dari kedua belah pihak yaitu pihak pendidik yang
sengaja membelajarkan peserta didik, dan peserta didik yang sengaja untuk
belajar sesuatu dengan bimbingan, pembelajaran dan pelatihan dari pendidik,
maka kegiatan tersebut digolongkan kedalam pendidikan formal atau penddiikan
informal.
Apabila
kesengajaan itu hanya timbul dari pihak pendidik untuk membantu peserta didik
guna memperoleh pengalaman, sedangkan pihak peserta didik tidak sengaja untuk
belajar sesuatu dengan bantuan pendidik, maka kegiatan ini termasuk ke dalam
pendidikan informal.
Demikian pula
apabila hanya pihak peserta didik yang bersengaja untuk belajar sesuatu dengan
bimbingan seorang pendidik sedangkan pihak pendidik tidak sengaja untuk
membantu peserta didik tersebut, maka kegiatan ini tergolong pula ke dalam
pendidikan informal. Namun apabila suatu peristiwa belajar terjadi tanpa
kesengajaan dari pihak pendidik dan pihak peserta didik maka kegiatan ini
digolongkan pada pembelajaran secara kebetulan.
4.
Kebijakan Pengembangan Kurikulum di
Indonesia
Terbitnya UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disertai dengan
munculnya kebijakan-kebijakan lainnya seperti PP Nomor 19/2005, Permendiknas
Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006 saat ini membawa pemikiran baru dalam
pengelolaan sistem pendidikan di Indonesia yang mengarah pada berkembangnya
keinginan untuk melaksanakan otonomi pengelolaan pendidikan.
Penerapan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dewasa ini sebagai bukti bahwa
sekolah diharapkan menjadi centre of excellence dari inovasi implementasi
kebijakan pendidikan saat ini yang bukan hanya harus dikaji sebagai wacana
dalam pengelolaan pendidikan namun sebaiknya dipertimbangkan sebagai langkah
strategis ke arah peningkatan mutu pendidikan.
Dilihat dari
pengalaman-pengalaman dalam pelaksanaan kurikulum sekolah, terutama kurikulum
tahun 1968, 1975, 1984, beserta struktur kurikulum yang dikembangkannya,
pendekatan pengembangan kurikulum di Indonesia lebih bersifat sentralistik,
artinya kebijakan pengembangan kurikulum dilakukan pada tingkat pusat
(Kurikulum Nasional). Pada kurikulum tahun 1994 sesuai dengan munculnya
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta
peraturan pemerintah yang menyertainya, kebijakan pengembangan kurikulum
terbagi menjadi dua bagian yang sering dikenal dengan kurikulum nasional dan
kurikulum muatan lokal.
Kurikulum
Nasional adalah kurikulum yang isi dan bahan pelajarannya ditetapkan secara
nasional dan wajib dipelajari oleh semua siswa sekolah dasar di seluruh wilayah
Indonesia, termasuk di sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.
Kurikulum
Muatan lokal ialah kurikulum yang isi dan bahan kajiannya ditetapkan dan
disesuaikan dengan keadaan lingkungan alam, sosial, ekonomi, budaya serta
kebutuhan pembangunan daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Sukarno,M.Si.
2012/2013. Profesi Kependidikan.
Palembang: Universitas PGRI Palembang.
0 komentar:
Posting Komentar