Buscar

Páginas

Wawasan Profesi Kependidikan

BAB I
WAWASAN PROFESI KEPENDIDIKAN

A.    Pengertian Profesi
v  Profesi kependidikan secara etimologis memiliki dua kata, tetapi mengandung satu makna, ada kata profesi dan kependidikan. Profesi secara etimologis adalah profesi yang dalam bahasa inggris adalah profession, sama artinya dengan vocation, occupation, job.  Kata tersebut bila diterjemahkan memiliki arti profesi, pekerjaan, jabatan.
v  Dalam kamus bahasa Indonesia profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan, keahlian tertentu. Atau dapat diluruskan Profesi adalah suatu pekerjaan khusus yang dilandasi dengan keahlian, tanggng jawab dan kesejawatan.
v   Ornstem dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi dibawah ini:
a.       Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan
b.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan halayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya
c.       Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori kepraktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian)
d.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
e.       FFTerkendali berdasarkan lisensi baku dan ataau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya
f.       Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar)
g.      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih tinggi)
h.      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien ; dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan
i.        Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya; relatif bebas dari supervise dalam jabatan
j.        Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri
k.      Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya
l.        Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya
m.    Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi

B.     Profesi Guru
Guru sebagai profesi artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini mestinya tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang kependidikan.
Unsur terpenting dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebai keterampilan atau keahlian khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar secara efektif dan efisien.
Pendayagunaan profesi guru secara formal dilakukan di lingkungan pendidikan formal , maka guru harus memenuhi persyaratan atau kompetensi sesuai jenis dan jenjang sekolah tempatnya bekerja.
            T.Caplow ( 1975) mengemukakan lima tahap memprofesionalkan suatu pekerjaan:
1.      Menetapkan perkumpulan profesi
2.      Mengubah dan menetapkan pekerjaan itu menjadi suatu kebutuhan
3.      Menetapkan dan mengembangkan kode etik
4.      Melancarkan agitasi untuk memperoleh dukungan masyarakat
5.      Secara bersama mengembangkan fasilitas latihan yaitu wadah bagi penyandang profesi untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya menjadi sosok profesi yang sesungguhnya.
Mengingat Tugas dan tanggung jawab Guru yangbegitu kompleksnya, maka profesi inimemerlukan persyaratan khusus antara lain dikemukakan berikut ini :
1.      Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep atau teori ilmu pengetahuan yang mendalam
2.      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.      Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4.      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
5.      Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan (Drs. Moh. Ali, 1985)

Ciri-Ciri Guru Sebagai Profesi
Sanusi et al.(1991). Mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi yaitu:
a.         Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan (krusial).
b.        Jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu.
c.         Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori atau metode ilmiah.
d.        Jabatan berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat halayak umum.
e.         Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f.         Profesi pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri.
g.        Dalam prakteknya melayani masyarakat , anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
h.        Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
i.          Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.     
            Komisi Kebijaksanaan Pendidikan NEA Amerika Serikat,mengemukakan enam criteria bagi profesi di bidang pendidikan:
1.      Didasarkan atas sejumlah pengetahuannya yang dikhususkan.
2.      Selalu meningkatkan kemampuan para anggotanya.
3.      Melayani kebutuhan para anggotanya (akan kesejahteraan dan pertumbuhan professional).
4.      Memiliki norma-norma etis.
5.      Dapat mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah dibidangnya( mengenai perubahan-perubahan dalam kurikulum,struktur organisasi pendidikan, persiapan professional, dan sebagainya).
6.    Memiliki solidaritas kelompok profesi.
            Menurut Samana (1994) Ciri-ciri guru sebagai profesi disebutkan bahwa guru harus memiliki:
1.         Guru di tuntut menguasai bahan ajaran, meliputi bahan ajar  wajib, bahan ajar  pengayaan dan bahan ajar penunjangan untuk keperluan pembelajaran.
2.         Guru mampu mengelola program / administrasi pembelajaran.
3.         Guru mengelola kelas.
4.         Guru mampu menggunakan media dan sumber pengajaran.
5.         Guru menguasai landasan-landasan pendidikan.
6.         Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
7.         Guru mampu menilai prestasi siswa.
8.         Guru mengenal fungsi serta program pelayanan BK.
9.         Guru mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10.     Guru memahami prinsip-prinsip pendidikan.
11.     Mengelola hasil pembelajaran.
12.     Melaporkan hasil penilaian

C.     Guru Profesional
            Guru professional adalah mereka yang memiliki kemandirian tinggi ketika berhadapan birokrasi pendidikan dan pusat-pusat kekuasaan lainnya.
            Menurut Prof.Dr.Anwar Arifin (2007)mengungkapkan bahwa sesungguhnya paradigma baru pendidikan nasional memang telah menempatkan pendidik sebagai tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pemmbimbingan dan pelatihan.
Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS). Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa rumusan profesional adalah:
“pekerjaan atau kegiatan yang di lakukan seseorang menjadi sumber penghasilan kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi.”
Kemudian pasal 7 ayat 1 ditetapkan 9 prinsip guru profesional yaitu :
  • Memiliki bakat, minat dan panggilan jiwa dan idealisme.
  • Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia.
  • Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang sesuai dengan bidang tugas.
  • Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan tugas.
  • Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
  • Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
  • Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
  • Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionaln.
  • Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Dengan kata lain prinsip Guru Professional yaitu :
·         Memiliki kemampuan tinggi (expert)
·         Diakui masyarakat baik formal maupun non formal
·         Sumber kehidupan dan ditekuni
·         Memiliki tanggung jawab terhadap tugas
·         Mempunyai manfaat dan kepuasan terhadap orang lain

Ciri- Ciri Guru Professional
Guru yang profesional memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
·      Melakukan professionalisasi diri
·      Memotivasi diri
·      Memiliki disiplin diri sendiri
·      Mengevaluasi diri
·      Memiliki kesadaran diri
·      Melakukan pengembangan diri
·      Menjadi pembelajar
·      Melakukan hubungan efektif
·      Berempati tinggi
·      Taat asas pada kode etik

D.    Konsep Pendidikan Nasional Di Indonesia
1.      Pengertian Pendidikan
Pendidikan merupakan usaha secara sadar dan terencana untuk membantu meningkatkan perkembangan potensi dan kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya sebagai seorang individu dan sebagai warga negara/masyarakat. Dilihat dari sudut perkembangan yang dialami oleh anak, maka usaha yang sengaja dan terencana tersebut ditujukan untuk membantu anak dalam menghadapi dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan yang dialaminya dalam setiap periode perkembangan. Dengan kata lain, pendidikan dipandang mempunyai peranan yang besar dalam mencapai keberhasilan dalam perkembangan anak.
Branata (1988) mengungkapkan bahwa Pendidikan ialah usaha yang sengaja diadakan, baik langsung maupun secara tidak langsung, untuk membantu anak dalam perkembangannya mencapai kedewasaan. Pendapat diatas seajalan dengan pendapat Purwanto (1987 :11) yang menyatakan bahwa Pendidikan adalah pimpinan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa kepada anak-anak, dalam pertumbuhannya (jasmani dan rohani) agar berguna bagi diri sendiri dan bagi masyarakat.
Kleis (1974) memberikan batasan umum bahwa : Pendidikan adalah pengalaman seseorang atau kelompok orang dapat memahami seseuatu yang sebelumnya tidak mereka pahami. Pengalaman itu terjadi karena ada interaksi antara seseorang atau kelompok dengan lingkungannya. Interaksi itu menimbulkan proses perubahan (belajar) pada manusia dan selanjutnya proses perubahan itu menghasilkan perkembangan bagi kehidupan seseorang atau kelompok dalam lingkungannya.
Proses belajar akan menghasilkan perubahan dalam ranah kognitif (penalaran, penafsiran, pemahaman, dan penerapan informasi), peningkatan kompetensi (keterampilan intelektual dan sosial), serta pemilihan dan penerimaan secara sadar terhadap nilai, sikap, penghargaan dan perasaan, serta kemauan untuk berbuat atau merespon sesuatu rangsangan (stimuli).
Idris (1982:10) mengemukakan bahwa : Pendidikan adalah serangkaian kegiatan komunikasi yang bertujuan, antara manusia dewasa dengan si anak didik yang secara tatap muka atau dengan menggunakan media dalam rangka memebrikan bantuan terhadap perkembangan anak seutuhnya, dalam arti supaya dapat mengembangkan potensinya semaksimal mungkin, agar menjadi manusia dewasa yang bertanggung jawab. Potensi disini ialah potensi fisik, emosi, sosial, sikap, moral, pengetahuan, dan keterampilan.
2.      Tujuan Pendidikan
Telah kita ketahui bersama bahwa berhasil tidaknya suatu usaha atau kegiatan tergantung kepada jelas tidaknya tujuan yang hendak dicapai oleh orang atau lembaga yang melaksanakannya. Berdasarkan pada pernyataan ini, maka perlunya suatu tujuan dirumuskan sejelas-jelasnya dan barulah kemudian menyusun suatu program kegiatan yang objektif sehingga segala energi dan kemungkinan biaya yang berlimpah tidak akan terbuang sia-sia.
Apabila kita mau berbicara tentang pendidikan umumnya, maka kita harus menyadari bahwa segala proses pendidikan selalu diarahkan untuk dapat menyediakan atau menciptakan tenaga-tenaga terdidik bagi kepentingan bangsa, negara, dan tanah air. Apabila negara, bangsa dan tanah air kita membutuhkan tenaga-tenaga terdidik dalam berbagai macam bidang pembangunan, maka segenap proses pedidikan termasuk pula sistem pendidikannya harus ditujukan atau diarahkan pada kepentingan pembangunan masa sekarang dan masa selanjutnya.
GBHN tahun 1999 mencantumkan tentang tujuan pendidikan nasional : Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Selanjutnya tujuan pendidikan nasional tercantum dalan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 yang menyatakan: Pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pernyataan-pernyataan diatas tampak jelas bahwa pendidikan harus mampu membentuk atau menciptakan tenaga-tenaga yang dapat mengikuti dan melibatkan diri dalam proses perkembangan, karena pembangunan merupakan proses perkembangan, yaitu suatu proses perubahan yang meningkat dan dinamis. Ini berarti bahwa membangun hanya dapat dilaksanakan oleh manusia-manusia yang berjiwa pembangunan, yaitu manusia yang dapat menunjang pembangunan bangsa dalam arti luas, baik material, spriritual serta sosial budaya.
Tujuan pendidikan telah ditentukan oleh mssyarakat pada waktu dan tempat tertentu dengan latar belakang berbagai macam faktor seperti sejarah, tradisi, kebiasaan, sistem sosial, sistem ekonomi, politik dan kemauan bangsa. Berdasarkan faktor-faktor tersebut UNESCO telah memberikan suatu deskripsi tentang tujuan pendidikan pada umumnya dan untuk Indonesia sendiri tujuan itu telah ditetapkan dalam ketetapan MPR. UNESCO menggaris bawahi tujuan pendidikan sebagai:
1.      Menuju Humanisme Ilmiah. Pendidikan bertujuan menjadikan orang semakin menjunjung tinggi nilai-nilai luhur manusia.
2.      Pendidikan harus mengarah kepada kreativitas. Artinya, pendidikan harus membuat orang menjadi kreatif. Pada dasarnya setiap individu memiliki potensi kreativitas dan potensi inilah yang ingin dijadikan aktual oleh pendidikan.
3.      Tujuan pendidikan harus berorientasi kepada keterlibatan sosial. Pendidikan harus mempersiapkan orang untuk hidup berinteraksi dengan masyarakat secara bertanggung jawab.
4.      Tekanan terakhir yang digariskan UNESCO sebagai tujuan pendidikan adalah pembentukan manusia sempurna. Pendidikan bertugas untuk mengembangkan potensi-potensi individu semaksimal mungkin dalam batas-batas kemampuannya, sehingga terbentuk manusia yang pandai, terampil, jujur, yang tahu kadar kemampuannya, dan batas-batasnya, serta kerhormatan diri.
3.      Jalur Pendidikan
Tuntutan masyarakat akan kebutuhan pendidikan membuat pendidikan terus berkembang sejalan dengan pembangunan nasional. Pendidikan menjadi kunci kemajuan dan keberhasilan dari suatu pembangunan sebuah negara. Agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan maka di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional No.20 tahun 2003 terdapat jalur pendidikan yang didalamnya terdapat pendidikan formal, non formal, dan informal. Pendidikan formal disebut pula sistem pendidikan sekolah. Pendidikan nonformal dan informal disebut pula sistem pendidikan luar sekolah.
Untuk lebih membedakan ketiga jenis satuan pendidikan diatas maka harus ada kriteria yang lebih umum untuk dapat membedakan ketiganya. Oleh karena itu Coombs (1973) membedakan pengertian pendidikan sebagai berikut:
·         Pendidikan formal adalah kegiatan yang sistematis, berstruktur, bertingkat, berjenjang, dimulai dengan sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan yang setaraf dengannya; termasuk didalamnya adalah kegiatan studi yang berorientasi akademis dan umum, program spesialisasi, dan latihan profesional yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus.
·         Pendidikan informal adalah proses yang berlangsung sepanjang usia sehingga setiap orang memperoleh nilai, sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bersumber dari pengalaman hidup sehari-hari, pengaruh lingkungan termasuk didalamnya adalah pengaruh kehidupan keluarga, hubungan dengan tetangga, lingkungan pekerjaan dan permainan, pasar, perpustakaan, dan media masa.
·         Pendidikan nonformal ialah setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis diluar sistem persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu di dalam mencapai tujuan belajarnya
Axinn (1974)  membuat penggolongan program-program kegiatan termasuk ke dalam pendidikan formal, nonformal dan informal dengan menggunakan kriteria ada atau tidak adanya kesengajaan dari kedua belah pihak yang berkomunikasi, yaitu pihak pendidikan (sumber belajar atau fasilitator) dan pihak peserta didik (siswa atau warga belajar).
Kegiatan yang ditandai adanya kesengajaan dari kedua belah pihak yaitu pihak pendidik yang sengaja membelajarkan peserta didik, dan peserta didik yang sengaja untuk belajar sesuatu dengan bimbingan, pembelajaran dan pelatihan dari pendidik, maka kegiatan tersebut digolongkan kedalam pendidikan formal atau penddiikan informal.
Apabila kesengajaan itu hanya timbul dari pihak pendidik untuk membantu peserta didik guna memperoleh pengalaman, sedangkan pihak peserta didik tidak sengaja untuk belajar sesuatu dengan bantuan pendidik, maka kegiatan ini termasuk ke dalam pendidikan informal.
Demikian pula apabila hanya pihak peserta didik yang bersengaja untuk belajar sesuatu dengan bimbingan seorang pendidik sedangkan pihak pendidik tidak sengaja untuk membantu peserta didik tersebut, maka kegiatan ini tergolong pula ke dalam pendidikan informal. Namun apabila suatu peristiwa belajar terjadi tanpa kesengajaan dari pihak pendidik dan pihak peserta didik maka kegiatan ini digolongkan pada pembelajaran secara kebetulan.
4.      Kebijakan Pengembangan Kurikulum di Indonesia
Terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disertai dengan munculnya kebijakan-kebijakan lainnya seperti PP Nomor 19/2005, Permendiknas Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006 saat ini membawa pemikiran baru dalam pengelolaan sistem pendidikan di Indonesia yang mengarah pada berkembangnya keinginan untuk melaksanakan otonomi pengelolaan pendidikan.
Penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dewasa ini sebagai bukti bahwa sekolah diharapkan menjadi centre of excellence dari inovasi implementasi kebijakan pendidikan saat ini yang bukan hanya harus dikaji sebagai wacana dalam pengelolaan pendidikan namun sebaiknya dipertimbangkan sebagai langkah strategis ke arah peningkatan mutu pendidikan.
Dilihat dari pengalaman-pengalaman dalam pelaksanaan kurikulum sekolah, terutama kurikulum tahun 1968, 1975, 1984, beserta struktur kurikulum yang dikembangkannya, pendekatan pengembangan kurikulum di Indonesia lebih bersifat sentralistik, artinya kebijakan pengembangan kurikulum dilakukan pada tingkat pusat (Kurikulum Nasional). Pada kurikulum tahun 1994 sesuai dengan munculnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan pemerintah yang menyertainya, kebijakan pengembangan kurikulum terbagi menjadi dua bagian yang sering dikenal dengan kurikulum nasional dan kurikulum muatan lokal.
Kurikulum Nasional adalah kurikulum yang isi dan bahan pelajarannya ditetapkan secara nasional dan wajib dipelajari oleh semua siswa sekolah dasar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.
Kurikulum Muatan lokal ialah kurikulum yang isi dan bahan kajiannya ditetapkan dan disesuaikan dengan keadaan lingkungan alam, sosial, ekonomi, budaya serta kebutuhan pembangunan daerah.




DAFTAR PUSTAKA

Sukarno,M.Si. 2012/2013. Profesi Kependidikan. Palembang: Universitas PGRI Palembang.


0 komentar:

Posting Komentar