Buscar

Páginas

Aplikasi Profesi Guru sebagai Tenaga Kependidikan di Indonesia

BAB VI
APLIKASI PROFESI GURU SEBAGAI TENAGA KEPENDIDIKAN DI SEKOLAH

         Profesi guru harus dilihat dari kemampuan menguasai kurikulum, materi pembelajaran, teknik dan metode pembelajaran, kemampuan mengelola kelas, sikap komitmen pada tugas, harus dapat menjaga kode etik profesi, di sekolah ia harus menjadi contoh yang akan ditiru siswanya, di masyarakat menjadi tauladan.
Ada lima ukuran seorang guru dinyatakan profesional, yaitu :
1.      memiliki komitmen pada siswa dan proses belajarnya;
2.      secara mendalam menguasai bahan ajar dan cara mengajarkan;
3.      bertanggung jawab memantau kemampuan belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi;
4.      mampu berpikir sistematis dalam melakukan tugas; dan
5.      seyogyanya menjadi bagian dari masyarakat belajar di lingkungan profesinya (Ruspendi, 2004).
Malcon Allerd (2001) mengatakan, bahwa selain kelima aspek itu, sifat dan kepribadian guru amat penting artinya bagi proses pembelajaran adalah adaptabilitas, entusiasme, kepercayaan diri, ketelitian, empati, dan kerjasama yang baik.
Guru juga dituntut untuk mereformasi pendidikan, bagaimana memanfaatkan semaksimal mungkin sumber-sumber belajar di luar sekolah, perombakan struktural hubungan antara guru dan murid, seperti layaknya hubungan pertemanan, penggunaan teknologi modern dan penguasaan IPTEK, kerja sama dengan teman sejawat antar sekolah, serta kerja sama dengan komunitas lingkungannya (Ruspendi: 2004).
Guru adalah salah satu komponen yang sangat vital dalam pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah, guru juga memiliki peranan penting dalam usaha pembentukan sumber.daya.manusia.yang.potensial.dalam.bidang.pembangunan.
Sebagai tenaga kependidikan, guru tidak hanya berperan sebagai penyampai materi   pelajaran kepada peserta didik akan tetapi guru juga berperan sebagai pendidik, serta harus memposisikan diri secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga professional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang tengah berkembang serta tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendunia. Dengan kata lain bahwa guru memikul tanggung jawab untuk membawa peserta didik, pada tingkat kedewasaan dengan kematangan untuk mengantarkan peserta didik mencapai cita-cita yang diinginkan dengan kecakapan khusus yang di kuasai sehingga menjadi generasi muda yang produktif serta punya.nilai.jual.
            Guru dalam perannya sebagai pengajar, pendidik juga pembimbing yang senantiasa di samping mengajar juga memberikan pengarahan serta tuntunan kepada peserta didik dalam belajar, dimana peserta didik memiliki keunikan dan sangat kompleks terdapat pada masing-masing individu, dengan demikian maka guru seyogyanya memposisisikan diri semata-mata demi kepentingan peserta didik sesuai dengan profesi dan tanggungjawabnya.
Melalui pelaksanaan program bimbingan yang guru laksanakan di sekolah, maka akan mempermudah bagi guru untuk mengembangkan proses pembelajaran karena guru akan mengenal peserta didik secara dekat, dengan demikian kendala yang terjadi pada peserta didik dapat teratasi.
1.    Profesi Guru Sekolah Lanjutan
         Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002) dalam Rusman (2011:16). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Persyaratan khusus profesi menurut Moh. Ali (1985) dalam Uzer Usman (2011:15) adalah sebagai berikut:
  1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
  2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
  3. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
  4. Adanya kepekaaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
  5. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Namun Uzer Usman (2011:15) menambahkan beberapa persyaratan profesi sebagai berikut.
  1. Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  2. Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya.
  3. Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.
Sementara itu, Robert W. Richey (1974:11) dalam Buchari Alma (2010:117-118) mengemukakan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut:
  1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusian yang ideal daripada kepentingan pribadi,
  2. Seorang pekerja sosial secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
  3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
  4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap serta kerja.
  5. Mebutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
  6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dari dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
  7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian
  8. Memandang suatu profesi sebagai suatu karier hidup dan menjadi anggota permanen
9.      Para guru di indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara dan juga untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia seutuhnya, yaitu beriman, bertakwa, dan berahlak mulia, serta menguasai iptek dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas.
10.  Senada dengan hal itu, maka menurut Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 2 disebutkan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
11.  Namun, sebagian  orang tua terkadang merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan kemampuan guru mereka. Di pihak lain setelah beberapa bulan pertama mengajar, guru-guru pada umumnya sudah menyadari betapa besar pengaruh terpendam yang mereka miliki terhadap pembinaan kepribadian peserta didik.
12.  Seperti yang diungkapkan oleh Ahmad Rizal (2009:15) Guru masih melihat bidang studinya berupa “text” dan belum “context” karena metode CTL (Contextual teaching and learning) masih berupa wacana dan belum menjadi pengetahuan, apalagi keterampilan.
2.    Peranan Guru Sekolah Lanjutan Sebagai Tenaga Profesional Dalam Masyarakat
Peranan (role) merupakan aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan. Pembeda antara kedudukan dan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena yang satu bergantung yang lain, dan sebaliknya. Pentingnya peranan adalah karena ia mengatur prilaku seseorang.

Peranan mungkin mencakup tiga hal, yaitu sebagai berikut:
1.      Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.
2.      Peranan merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu masyarakat sebagai organisasi.
3.      Peranan juga dapat dikatakan sebagai prilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.


Peranan guru disekolah ditentukan oleh kedudukannya sebagai orang dewasa, sebagai pengajar dan pendidik serta sebagai pegawai. Yang paling utama ialah kedudukannya sebagai pengajar dan pendidik, yakni sebagai guru. Berdasarkan kedudukannya sebagai guru ia harus menunjukkan kelakuan yang layak bagi guru menurut harapan masyarakat. Guru sebagai pembina dan pendidik generasi muda harus menjadi teladan, di dalam maupun di luar sekolah.
Penyimpangan dari tingkah laku yang etis oleh guru mendapat sorotan dan kecaman yang lebih tajam. Masyarakat tidak dapat membenarkan pelanggaran-pelanggaran seperti berjudi, mabuk, pelanggaran seks, korupsi, namun jikalau guru melakukannya maka penyimpangan ini dianggap sebagai permasalahan yang sangat serius. Guru yang berbuat demikian akan dapat merusak anak-anak muridnya yang dipercayakan kepadanya. Orang yang kurang bermoral dianggap tidak akan mungkin menghasilkan anak didik yang mempunyai etika tinggi.
Tugas dan peranan guru sebagai pendidik profesional sesungguhnya sangat kompleks, tidak terbatas pada saat berlangsungnya interaksi edukatif di dalam kelas. Guru juga bertugas sebagai administator, evaluator, konselor, dan lain-lain sesuai dengan sepuluh kompetensi (kemampuan) yang dimilkinya. Menurut James B. Brow seperti yang dikutip oleh Sardiman A.M. (1990:142), mengemukakan bahwa tugas dan peran guru antara lain: menguasai dan mengembangkan materi pelajaran, merencanakan dan mempersiapkan pelajaran sehari-hari, mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa.
Tugas guru dalam proses belajar mengajar meliputi tugas paedagogis dan tugas administrasi. Tugas paedagogis adalah tugas membantu, membimbing dan memimpin. Moh. Rifai (1989:135) mengatakan bahwa:
Didalam situasi pengajaran, gurulah yang memimpin dan bertanggung jawab penuh atas kepemimpinan yang di lakukan itu. Ia tidak melakukan instruksi-instruksi dan tidak berdiri di bawah intsruksi manusia lain kecuali dirinya sendiri, setelah masuk dalam situasi kelas. Jadi setelah masuk kelas tugas guru adalah sebagai pemimpin dan bukan semata-mata mengontrol atau mengkritik.

Untuk dapat mampu melaksanakan tugas mengajar dengan baik, guru harus memiliki kemampuan profesional, yaitu terpenuhinya 10 kompetensi guru, yang meliputi:
1.      Menguasai bahan;
2.      Mengelola program belajar mengajar;
3.      Mengelola kelas;
4.      Penggunaan media;
5.      Menguasai landasan-landasan pendidikan;
6.      Mengelola interaksi-interaksi belajar mengajar;
7.      Menilai prestasi siswa untuk kepentingan perjalanan;
8.      Mengenal fungsi layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah;
9.      Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah dan;
10.  Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran. (Depdikbud, 1984/1985: 25-26).

Sepuluh kompetensi tersebut secara operasional akan mencerminkan fungsi dan peranan guru dalam mengajar anak  didik. Melalui pengembangan kompetensi profesi, di usahakan agar penguasaan akademis dapat terpadu secara serasi dengan kemampuan mengajar. Hal ini perlu karena seorang guru di harapkan mampu mengambil keputusan secara profesional dalam melaksanakan tugasnya yaitu keputusan yang mengandung wibawa akademis dan praktis secara kependidikan.
Selain kompetensi profesional, seorang guru juga dituntut memiliki dua kompetensi lain yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi kemasyarakatan (sosial). (Dirto H. Dkk, 1983:21) sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat pancasila, yang akan mengagungkan budaya bangsanya, yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi pribadi. Sedangkan kompetensi kemasyarakatan adalah kemampuan guru dalam membina dan mengembangkan interaksi sosial baik sebagai tenaga profesional maupun sebagai warga masyarakat (Sutan Zanb Arbi, 1992/19993:133).
Pada dasarnya setiap sekolah mendidik anak agar menjadi anggota masyarakat yang berguna, Namun pendidikan di sekolah sering kurang relevan dengan kehidupan masyarakat. Kurikulum kebanyakan berpusat pada mata pelajaran yang tersusun logis, sistematis yang tidak nyata hubunganya dengan kehidupan sehari-hari. Apa yang di pelajari tampaknya hanya perlu untuk kepentingan sekolah untuk tujuan dan bukan untuk membantu anak agar lebih efektif dalam masyarakatnya.
Sebagai reaksi atas kurikulum yang ”Child-centered” timbul kurikulum yang memberi tekanan pada masyarakat. Kurikulum ”Society-centered” yang berorientasi sosial ini memusatkan pelajaran pada masalah dan proses kehidupan sosial, serta menggunakan masyarakat sebagai sumber penting dalam pelajaran. Maka terdapat tiga kurikulum yakni: kurikulum yang berpusat pada mata pelajaran atau disiplin ilmu (subject-centered curriculum), yang berpusat pada anak (child-centered curriculum) dan pada masyarakat (comunity-centered, society-centered, atau life-centered curriculum).
Sekolah yang berorientasi penuh kepada kehidupan masyarakat disebut community school atau “sekolah masyarakat”, sekolah ini berorientasi pada masalah-masalah kehidupan masyarakat seperti masalah usaha manusia melestarikan alam, memanfaatkan sumber-sumber  alam dan manusia, masalah kesehatan, kewarganegaraan, penggunaan waktu senggang, komunikasi, transport, dan sebagainya. Dalam kurikulum ini anak di didik agar turut ikut serta dalam kegiatan masyarakat. Pelajaran mengutamakan kerja kelompok. Apa yang akan di kerjakan di dasarkan atas perencanaan bersama. Dengan sendirinya kurikulum itu fleksibel, berbeda dari sekolah ke sekolah, dari tahun ke tahun dan tidak dapat di tentukan secara menyeluruh.
Dalam melaksanakan program sekolah, masyarakat di turut-sertakan. Tokoh-tokoh dari setiap aspek kehidupan masyarakat seperti dari dunia perusahaan, pemerintahan, agama, politik. Diminta untuk bekerja sama dengan sekolah dalam proyek perbaikan masyarakat. Untuk itu di perlukan masyarakat yang merasa turut bertanggungjawab atas kesejahteraan masyarakat dan atas pendidikan anak. Sekolah dan masyarakat dalam hal ini bekerja sama dalam suatu aksi sosial.
Banyak kesulitan yang dihadapi bila kita ingin menjalankan sekolah serupa itu. Meminta waktu dan tenaga tokoh-tokoh masyarakat dalam suatu proyek pelajaran sekolah akan banyak menemui rintangan. Demikian pula bila ingin mengunjungi berbagai kantor, pabrik, perusahaan. Sekarang mungkin jarang terdapat orang yang berpegang sepenuhnya pada prinsip-prinsip community school. Akan tetapi walaupun kurikulum bersifat subject-centered, perlu juga berorientasi pada anak dan masyarakat. (Nasution,2011:148-150)
Setelah kita merdeka sekolah di banjiri oleh anak-anak dari segala lapisan, mula-mula SD (Sekolah Dasar) kemudian meluap ke SM (Sekolah Menengah) baik seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) dan kini menggedor ke Universitas. Walaupun murid-murid beraspirasi masuk ke perguruan tinggi, namun dalam kenyataan hanya sebagian saja yang berhasil mewujudkan cita-cita itu. Sebagian besar dari anak-anak yang memasuki SD berhenti sekolah di tengah jalan dan harus memasuki lapangan kerja.
Maka kurikulum yang akademis sebagai persiapan untuk perguruan tinggi tidak sesuai dengan kebutuhan banyak siswa. Itu sebabnya timbul usaha untuk menyesuaikan kurikulum dengan kehidupan dalam masyarakat. Kurikulum dituntut agar relevan dengan kehidupan dalam masyarakat. Anak-anak perlu dipersiapkan agar hidup efektif dalam masyarakat. Walaupun sekolah kebanyakan mempertahankan kurikulum subject-centered kemungkinan mengadakan hubungan dengan masyarakat sangat banyak.
Menurut Sanapiah Faisal dan Nur Yasik, bahwa hubungan antara sekolah dengan masyarakat selama ini telah banyak menjadi fokus perhatian ahli sosiolog, ialah analisis mengenai pola interaksi antara sekolah dengan kelompok-kelompok sosial lain di masyarakat. Di bawah ini merupakan tiga permasalahan yang menjadi fokus perhatian ahli sosiolog, yaitu:
a.       Analisis terhadap struktur kekuasaan di masyarakat beserta imbasnya terhadap persekolahan
b.      Analisis terhadap hubungan antara sistem sekolah dengan sisitem-sistem sosial lainnya di masyarakat
c.       Struktur masyarakat beserta pengaruhnya terhadap organisasi sekolah.



DAFTAR PUSTAKA

www.slideshare.net, pada tanggal 27 oktober 2013
www.cakrayaaskyra.blogspot.com , pada tanggal 29 oktober 2013


0 komentar:

Posting Komentar