Buscar

Páginas

Pihak - Pihak yang Terlibat dalam Pengembangan Kurikulum

 1. Peranan Para Administrator Pendidikan
Peranan para administrator di tingkat pusat dalam pengembangan kurikulum adalah menyusun dasar-dasar hukum, menyusun kerangka dasar serta program inti kurikulum (Sukmadinata, 2004). Kerangka dasar dan program inti tersebut akan menentukan minimum course yang dituntut. Atas dasar kerangka dasar dan program inti tersebut para administrator daerah  dan administrator lokal mengembangkan kurikulum sekolah bagi daerahnya yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Administrator pendidikan terdiri dari:
  1. Administrator Pusat : direktur dan kepala pusat
  2. Administrator Daerah: Kepala Kantor Wilayah
  3. Administrator Lokal: Kepala Kantor Kabupaten, Kecamatan dan Kepala Sekolah.
2. Peranan Para Ahli
Pengembangan kurikulum membutuhkan bantuan pemikiran para ahli, baik ahli pendidikan, ahli kurikulum, maupun ahli bidang studi/disiplin ilmu. Dengan mengacu pada kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah, baik kebijaksanaan pembangunan secara umum maupun pembangunan pendidikan, perkembangan tuntutan masyarakat dan masukan dari pelaksanaan pendidikan dan kurikulum yang sedang berjalan, para ahli pendidikan memberikan alternative konsep pendidikan dan model kurikulum yang dipandang paling sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
3. Peranan Guru
Guru adalah sebagai perencanan, pelaksana dan pengembang kurikulum bagi kelasnya. Sekalipun ia tidak mencetuskan sendiri konsep-konsep tentang kurikulum, guru merupakan penerjemah kurikulum.Dia yang mengolah, meramu kembali kurikulum dari pusat untuk disajikan dikelasnya. Oleh karena itu guru bisa dikatakan sebagai barisan pengembangan kurikulum yang terdepan. Adapun peran guru dalam mengembangkan kurikulum antara lain:
  1. Guru sebagai perencana pengajaran. Artinya, guru harus membuat perencanaan pengajaran dan persiapan sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar.
  2. Guru sebagai pengelola pengajaran harus dapat menciptakan situasi belajar yang memungkinkan tujuan belajar yang telahditentukan.
  3. Guru sebagai evaluator. Artinya, guru melakukan pengukuran untuk mengetahui apakah anak didik telah mencapai hasil belajar seperti yang diharapkan.
Guru merupakan titik sentral suatu kurikulum berkat usaha guru, maka timbul kegairahan belajar siswa. Sehingga memacu belajar lebih keras untuk mencapai tujuan belajar mengajar yang bersumber dari tujuan kurikulum, untuk itu guru perlu memiliki ketrampilan belajar mengajar. Penguasaan ketrampilan tersebut bergantung pada bahan yang dimilikinya dan latihan keguruan yang telah dialaminya. Pengembangan kurikulum dari segi pengelolaannya dibedakan menjadi :
  1.  Peranan guru dalam pengembangan kurikulum yang bersifat sentralisasi
Disini guru tidak mempunyai peranan dalam perancangan, dan evaluasi     yang bersifat makro, mereka berperan dalam kurikulum mikro. Kurikulum makro disusun oleh tim khusus, guru menyusun kurikulum dalam jangka waktu 1 tahun, atau 1 semester. Menjadi tugas guru untuk menyusun dan merumuskan tujuan yang tepat memilih dan menyusun bahan pelajaran sesuai kebutuhan, minat dan tahap perkembangan anak, memilih metode dan media mengajar yang bervariasi, kurikulum yang tersusun sistematis dan rinci akan memudahkan guru dalam implementasinya.
  1. Peranan guru dalam pengembangan kurikulum desentralisasi
Kurikulum desentralisasi disusun oleh sekolah ataupun kelompok sekolah tertentu dalam suatu wilayah. Pengembangan kurikulum ini didasarkan atas karakteristik, kebutuhan, perkembangan daerah serta kemampuan sekolah tersebut. Jadi kurikulum terutama isinya sangat beragam, tiap sekolah punya kurikulum sendiri. Peranan guru lebih besar daripada dikelola secara sentralisasi, guru-guru turut berpartisipasi, bukan hanya dalam penjabaran dalam program tahunan/semester/satuan pengajaran, tetapi didalam menyusun kurikulum yang menyeluruh untuk sekolahnya.
4. Peranaan Orang tua Murid
Peranan mereka dapat berkenaan dengan dua hal, pertama dalam penyusunan kurikulum. Dalam penyusunan kurikulum mungkin tidak semua orang tua dapat ikut serta hanya terbatas kepada beberapa orang saja yang cukup waktu dan mempunyai latar belakang yang memadai. Kedua, dalam pelaksanaan kurikulum diperlukan kerja sama yang sangat erat antara guru dengan para orang tua murid. Sebagian kegiatan belajar yang dituntut kurikulum dilaksanakan dirumah. Dan orang tua  mengikuti atau mengamati kegiatan belajar anakanya dirumah.
5. Peran Komite Sekolah
Komite Sekolah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansial kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah.
Mengacu pada peranan Komite Sekolah terhadap peningkatan mutu pendidikan, sudah barang tentu memerlukan dana. Dana dapat diperoleh melalui iuran anggota sesuai kemampuan, sumbangan sukarela yang tidak mengikat, usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan pembentukan Komite Sekolah. Sekolah bukanlah suatu lembaga yang terpisah dari masyarakat. Sekolah merupakan lembaga yang bekerja dalam konteks sosial. Sekolah mengambil siswanya dari masyarakat setempat, sehingga keberadaannya tergantung dari dukungan sosial dan finansial masyarakat. Oleh karena itu, hubungan sekolah dan masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam keseluruhan kerangka penyelenggaraan pendidikan.
6. Peran Pengusaha
Berkaitan dengan peranan masyarakat dalam pendidikan dalam UU No.20/2005 Sisdiknas pasal 54 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan menyebutkan : (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. (3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar